Pengaruh PPKM Terhadap Sektor Ekonomi di Indonesia
Pengaruh PPKM Terhadap Sektor Ekonomi di
Indonesia
Coronavirus diases 2019 (Covid-19) menjadi pandemi lebih dari 200 negara di dunia,virus ini teridentifikasi di Wuhan,Cina. Indonesia juga menjadi slah satu negara yang terkena wabah Covid-19. Dilaporkan pertama kali kasus peneumonia misterius ditemukan di Wuhan,Cina pada Desember 2019. Kasus ini meningkat dengan cepat dengan dilaporkan sebanyak 44 kasus dari 31 Desember 2019 sampai 3 Januari 2020. Penyakit ini telah tersebar di berbagai provinsi di Cina,Thailand,Jepang,dan Korea Selatan tidak sampai satu bulan. Virus ini menyebar dan ditularkan antar manusia,WHO mengumumkan bahwa COVID-19 menjadi pandemic pada 12 Maret 2020. Negara-negara melakukan pendekatannya masing-masing untuk menghadapi wabah Covid-19 ini. Misalnya di Cina,pemerintah menyediakan fasilitas Kesehatan khusus pasien Covid-19,seperti mengubah beberapa fasilitas umum misalnya Gedung sekolah,olahraga,aula,hotel menjadi rumah sakit sementara,melakukan rapid-test maupun polumerase chain reaction (PCR),hingga memberlakukan isolasi kota (lockdown). Begitupun dengan negara-negara lainnya melakukan upaya menghadapi wabah mematikan ini. Ada yang melakukan karangtina kepada orang yang berpergian dari China,menutup jalur migrasi dari China,dan melakukan rapid-test sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Lalu bagaimana dengan upaya Pemerintah Indonesia mengenai kebijakan menghadapi wabah Covid-19? Pada awalnya pemerintah cenderung menganggap remeh hal ini, hal tersebut dapat kita lihat dari narasi yang dikemukakan Menteri Kesehatan pada pertengahan Januari 2020 “Masyarakat tidak perlu panik soal penyebaran virus korona, enjoy saja”. Lalu dikemudian hari,pada awal Februari, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengklaim bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara besar di Asia yang belum memiliki kasus positif virus korona (cnnindonesia, 2020). Ha-hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tanggap menghadapi pandemi Covid-19 yang pada saat itu telah menyebar ke banyak negara. Saat Pemerintah Indonesia menyatakan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020,Pemerintah barulah mengambil kebijakan dan strategi. Kebijakan tersebut seperti penerbangan dari dan ke China dilarang;pemberian visa bagi warga China untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dihentikan;perjalanan dari dan ke beberapa negara dibataskan;sekolah,kampus dan beberapa kantor pemerintah mapun swasta diliburkan; dan juga menutup tempat-tempat hiburan. Dalam waktu 16 hari dari kasus pertama Covid-19 di Indonesia naik menjadi 227 kasus. Pada saat itu Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Pengaruh yang luar biasa bagi berbagai macam industri di tanah air akibat dari pandemi Covid-19,tidak sedikit industri yang terpukul akibat wabah ini, seperti usaha menengah kecil, pariwisata, kuliner, dan lain sebagainya. Perusahaan yang menderita kerugian terutama yang bergantung pada ruang fisik, misalnya supermarket, restoran, kebugaran pusat perbelanjaan, pasar makanan tradisional, bioskop dan dealer mobil.(Chetty dkk., 2020). Pemerintah terus berupaya menekan penyebaran Covid-19,hingga setelah PSBB kebijakan baru dikeluarkan pemerintah yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat atau PPKM level 4. Kebijakan PPKM ini awalnya hannya berlaku dari 21 Juli-2 Agustus,namun per pekan atau dua pekan PPKM terus di perpanjanng. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengenai perpanjangan PPKM di Jawa-Bali "Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya. "Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). Namun, hingga kini PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021,aturan mengenai perpanjangan PPKM tersebut terdapat di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. Dalam intruksi tersebut dicantumkan daera Jawa-Bali termasuk PPKM level 4, 3, atau 2. Hal ini tergantung angka penyebaran Covid-19 di setiap daerah. "Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin (23/8/2021) (CNBC Indonesia) Jakarta yang menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional sudah berada di level 3 hal ini tentu berpengaruh dengan perekonomian. Kebijakan PPKM level 3-4 memiliki letak perbedaan dikebijakan WFH dan WFO untuk sektor kritikal dan esensial hal ini diatur dalam Inmendagri No.22 Tahun 2021. Lalu bagaimana pengaruh PPKM terhadap ekonomi di Indonesia?
Perusahaan harus memutar strategi untuk
bertahan dari dampak pandemi ini, saat
PPKM darurat perusahaan mengalami penumpukan stok akibat hambatan distribusi.
Pemutusan hubungan kerja menjadi potensi besar akibat kebijakan untuk bekerja
di rumah diluar sector kritikal dan esensial, hingga PHK tidak bisa dihindari
beberapa perusahaan.
Upaya recorvery economy dilanjutkan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021. Bantuan sosial dilontarkan lebih besar oleh pemerintah menjadi 699,4 triliun. Dana bantuan UMKM tahun 2021 dialokasikan lebih besar menjadi 191,13 triliun,hal tersebut tidak lepas dari kontribusi UMKM bagi perekonomian. Namun, penyerapan dana masih rendah yaitu di angka 26,3% senilai dengan 50,23 triliun terhitung Juni 2021. Untuk memaksimalkan penyerapan dana UMKM saat PPKM Darurat , UMKM perlu dilibatkan pemerintah dalam program bantuan sosial,misalnya seperti pengadaan barang bantuan. Lalu UMKM diberikan dukungan digitalisasi seperti memperbaiki akurasi data penerimaan dana bantuan yang tepat sasaran, konsisten dalam melaksanakan kebijakan, dan yang terpentingkebijakan Kesehatan harus Pemerintah fokuskan. Pada hakekatnya kebijakan Kesehatan itu adalah kebijakan ekonomi.tentu ditengah kondisi pandemi perusahaan menyusun strategi untuk mempertahankannya. Berikut data mengenai perusahaan yang masih beroperasi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2021: 8,76% berhenti beroperasi, 5,45% beroperasi WFH, 24,31% beroperasi dengan pengurangan kapasitas (jam kerja, mesin dan tenaga kerja), 0,49% beroperasi bahkan melebihi kapasitas sebelum Covid-19, 58% masih beroperasi seperti biasa. Persentase perusahaan yang mengurangi pegawai, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2021 : 35,56%, perusahaan mengurangi jumlah pegawai. Persentase perusahaan yang memberhentikan pegawai dalam waktu singkat, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2021 sebanyak 18,69% industri pengolahan, 18,59% industry konstruksi dan 17,63% industry akomodasi dan makanan minuman. Serta persentase perusahaan menurut perubahan pendapatan , dari Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2021 : 82,85% mengalami penurunan pendapatan, 14,60% mengalami pendapatan tetap, dan 2,55% mengalami peningkatan pendapatan.
Dilihat dari data BPS mengenai dampak ekonomi, maka kebijakan PPKM sangat bergantung dengan peran masyarakat menjalankan kebijakan ini agar mencapai keberhasilan dan pandemi akan teratasi yang berakibat pemulihan sektor ekonomi. Program vaksinasi yang sedang digencarkan Pemerintah merupakan peluang untuk mempercepat pemulihan stabilitas ekonomi.
Daftar Pustaka
Susilo, A, Rumende, C.M, Pitoyo, C.W,dkk.2020. Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini Coronavirus Disease 2019: Review of Current Literatures.Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. 7 (1) : 1-10.
Agustino, L. 2020. Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia.Jurnal Borneo Administrator. 16 (2) : 253-267.
Ilyas, F. 2021.Analisis SWOT Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Terhadap Dampak Ekonomi Ditengah Upaya Menekan Laju Pandemi Covid-19.Jurnal Akrab Juara. 6 (3): 190-198.
Rizal, M, Afrianti, R, Abdurahman, I.2021. Dampak Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi Pelaku Bisnis Coffe shop pada Masa Pandemi Terdampak COVID-19 di Kabupaten Purwakarta.Jurnal Inspirasi.11 (1): 97-101
Asmara,C.G.
2021. PPKM Diperpanjang ke 30 Agustus, DKI Turun ke Level 3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210823191447-4-270607/ppkm-diperpanjang-ke-30-agustus-dki-turun-ke-level-3.
Diakses tanggal 27 Agustus 2021.
Komentar
Posting Komentar